Lompat ke isi
Masuk

Tata kelola & pustaka Kerapatan Adat Nagari

Perkara tanah ulayat yang tertib, terjejak, dan tetap diputuskan oleh KAN.

ULAYAT membantu KAN mengelola arsip, bukti, musyawarah, dan keputusan dalam satu alur, tanpa menggantikan kewenangan adat. Bantuan analisis bukti, bila diaktifkan, hanya menjadi bahan pemeriksaan yang wajib ditinjau manusia. Ia tidak pernah menentukan pemilik tanah.

Selain perkara, ULAYAT menyimpan Pustaka Adat: hukum adat, sumber hukum, budaya, dan adat istiadat, lengkap dengan sumbernya dan dapat ditanyai.

Tahap pengembangan: seluruh data pada sistem saat ini adalah data contoh.

Contoh tampilan (data fiktif).

Yang dijaga sistem

  • Berkas asli tidak pernah berubah

    Koreksi menjadi versi baru. Sidik jari sha256 setiap versi tercatat dan dapat dibandingkan kapan saja.

  • Jejak audit tak dapat dihapus

    Setiap tindakan tercatat dalam rantai yang langsung tampak rusak bila ada entri yang diubah atau dihilangkan.

  • Pemisahan tugas ditegakkan

    Yang menelaah tidak menyetujui. Petugas yang berkepentingan pada suatu perkara dikeluarkan dari perkara itu.

  • Keputusan tetap di tangan majelis

    Sistem mencatat dan menjaga prosedur. Ia tidak memutuskan siapa yang berhak atas tanah.

Pustaka Adat

Bukan hanya alur perkara: juga tempat menyimpan dan menanyakan pengetahuan adat

Pengurus dan petugas KAN menulis keterangan tentang hukum adat, sumber hukum, budaya, dan adat istiadat. Setiap entri wajib menyebut sumbernya dan ditinjau orang lain sebelum terbit. Yang terbit dapat dibaca, dicari, dan ditanyai.

Dibaca dengan sumbernya

Hukum adat, sumber hukum, budaya, adat istiadat, sejarah, istilah, dan prosedur. Revisi menjadi versi baru; yang lama tetap tersimpan dan tidak ada yang dihapus diam-diam.

Tanya Pustaka

Pertanyaan dijawab hanya dari entri yang sudah terbit, dengan rujukan ke entri dan sumbernya. Bila pustaka belum memuat jawabannya, ia berterus terang dan tidak menebak.

Bukan pemutus perkara

Tanya Pustaka menolak menentukan pemilik tanah tertentu atau memutus sengketa. Itu wewenang Majelis KAN; pustaka hanya menjelaskan aturan dan pengetahuan umum.

Isi pustaka diisi dan ditinjau KAN, jadi sebelum ada entri yang terbit, pustaka masih kosong dan Tanya Pustaka akan mengatakannya. Bila dipakai, jawaban disusun oleh model bahasa dari penyedia eksternal; yang dikirim hanya pertanyaan dan kutipan pustaka yang boleh dibaca publik, jadi jangan menulis nama atau data pribadi dalam pertanyaan.

Cara kerja

Delapan tahap, satu alur yang sama untuk setiap perkara

Perkara berjalan berurutan dan tidak dapat melompati tahap. Setiap tahap hanya dapat dipindahkan oleh peran yang berwenang atasnya.

  1. 1

    Registrasi

    Perkara dicatat dan diberi nomor.

  2. 2

    Pemeriksaan awal

    Pengurus memeriksa kelengkapan pengajuan dan kewenangan KAN.

  3. 3

    Pengumpulan bukti

    Arsip dan keterangan dikumpulkan; berkas asli tidak diubah.

  4. 4

    Analisis & verifikasi

    Bukti ditelaah oleh manusia. Mesin hanya membantu, tidak memutuskan.

  5. 5

    Pemberitahuan

    Para pihak diberi tahu dan menyampaikan tanggapan.

  6. 6

    Musyawarah

    Para pihak bermusyawarah dengan fasilitator; hasilnya dicatat.

  7. 7

    Penelaahan

    Majelis KAN menelaah dan memutuskan menurut hukum adat.

  8. 8

    Tindak lanjut

    Keputusan, keberatan, dan pelaksanaan dicatat tanpa dihapus.

Mundur ke tahap sebelumnya, mengulang, atau menangguhkan perkara wajib disertai alasan, dan alasan itu tercatat permanen. Perkara yang sudah ditutup tidak dapat diubah lagi; seluruh riwayatnya tetap dapat dibaca.

Untuk siapa

Setiap peran melihat dan mengerjakan bagiannya saja

Akses diberikan per perkara dan per nagari. Menjadi anggota KAN tidak otomatis membuka seluruh arsip.

  • Pengurus KAN

    Mendaftarkan perkara, menugaskan petugas, memeriksa kelengkapan, mencatat para pihak, menutup perkara, mengelola akun petugas, serta menulis dan meninjau pustaka adat.

  • Majelis KAN

    Menelaah perkara, menyetujui hasil telaah majelis lain, mencatat keputusan beserta koreksinya, menanggapi keberatan, dan meninjau serta menerbitkan pustaka adat.

  • Petugas arsip

    Mengunggah bukti dan versi koreksi, mencatat para pihak dan keberatan, mencatat tindak lanjut, dan menulis entri pustaka adat.

  • Fasilitator

    Memimpin musyawarah dan mencatat hasilnya. Catatan mediasi bersifat sensitif dan hanya terbuka bagi yang berwenang.

  • Anggota kaum

    Hanya melihat informasi yang memang dibuka untuknya. Akses ke arsip KAN tidak diberikan otomatis. Pustaka adat yang berstatus publik dapat dibaca siapa saja.

Pengurus, majelis, dan admin wajib memakai verifikasi dua langkah (MFA).

Prinsip

Digitalisasi tata kelola adat, bukan penggantian kewenangan adat

Adat memutuskan

ULAYAT adalah aplikasi yang berdiri sendiri dan dikelola lembaga adat. Ia membantu prosedur berjalan tertib; keputusan tetap milik majelis.

Mesin membantu memeriksa, bukan menentukan

Bantuan analisis bukti, bila diaktifkan, selalu berlabel sebagai bahan pemeriksaan, merujuk ke sumbernya, dan wajib ditinjau manusia. Pernyataan kepemilikan tanah dari mesin ditolak sistem.

Tidak ada yang dihapus

Tidak ada fitur hapus. Koreksi, pencabutan, penangguhan, dan penutupan semuanya menjadi catatan baru yang tampak dalam riwayat.

Data warga dijaga

Bukti dan catatan sensitif disimpan terenkripsi, tidak pernah dilayani langsung dari folder web, dan hanya dibuka bagi yang ditugaskan pada perkara itu.

Keamanan & status

Dirancang aman, dan jujur tentang batasnya

Yang sudah dibangun

  • Verifikasi dua langkah (MFA) dengan kode pemulihan
  • Enkripsi data paling sensitif (dokumen, catatan mediasi, rahasia MFA)
  • Akses per perkara dan per nagari; yang tidak jelas ditolak, bukan diizinkan
  • HTTPS diwajibkan di produksi; sesi dibatasi dan dapat dicabut
  • Cadangan terjadwal dengan salinan di luar mesin dan latihan pemulihan
  • Setiap tindakan di aplikasi tercatat pada jejak audit berantai
  • Pustaka adat: terbit hanya bila bersumber dan ditinjau orang lain; Tanya Pustaka menolak menjawab tanpa rujukan

Status saat ini

Dalam pengembangan. Belum untuk data perkara nyata.

  • Seluruh data pada sistem adalah data contoh.
  • Izin pemakaian data dan telaah hukum perlindungan data pribadi belum ada.
  • Uji penetrasi oleh pihak ketiga belum dilakukan.
  • Mesin analisis bukti (pembacaan dokumen pindaian, pencarian isi) belum tersedia.
  • Isi Pustaka Adat belum diisi; entri tampil setelah ditulis, bersumber, dan ditinjau KAN.
  • Tanya Pustaka bergantung pada penyedia model bahasa eksternal bila diaktifkan; pertanyaan yang diajukan disimpan terenkripsi di server.
  • Metadata perkara belum dienkripsi di tingkat aplikasi; penyebaran memerlukan enkripsi disk.

Lihat alurnya langsung

Masuk dengan akun yang diberikan pengelola KAN Anda.

Masuk ke aplikasi