Dibaca dengan sumbernya
Hukum adat, sumber hukum, budaya, adat istiadat, sejarah, istilah, dan prosedur. Revisi menjadi versi baru; yang lama tetap tersimpan dan tidak ada yang dihapus diam-diam.
Tata kelola & pustaka Kerapatan Adat Nagari
ULAYAT membantu KAN mengelola arsip, bukti, musyawarah, dan keputusan dalam satu alur, tanpa menggantikan kewenangan adat. Bantuan analisis bukti, bila diaktifkan, hanya menjadi bahan pemeriksaan yang wajib ditinjau manusia. Ia tidak pernah menentukan pemilik tanah.
Selain perkara, ULAYAT menyimpan Pustaka Adat: hukum adat, sumber hukum, budaya, dan adat istiadat, lengkap dengan sumbernya dan dapat ditanyai.
Tahap pengembangan: seluruh data pada sistem saat ini adalah data contoh.
Koreksi menjadi versi baru. Sidik jari sha256 setiap versi tercatat dan dapat dibandingkan kapan saja.
Setiap tindakan tercatat dalam rantai yang langsung tampak rusak bila ada entri yang diubah atau dihilangkan.
Yang menelaah tidak menyetujui. Petugas yang berkepentingan pada suatu perkara dikeluarkan dari perkara itu.
Sistem mencatat dan menjaga prosedur. Ia tidak memutuskan siapa yang berhak atas tanah.
Pustaka Adat
Pengurus dan petugas KAN menulis keterangan tentang hukum adat, sumber hukum, budaya, dan adat istiadat. Setiap entri wajib menyebut sumbernya dan ditinjau orang lain sebelum terbit. Yang terbit dapat dibaca, dicari, dan ditanyai.
Hukum adat, sumber hukum, budaya, adat istiadat, sejarah, istilah, dan prosedur. Revisi menjadi versi baru; yang lama tetap tersimpan dan tidak ada yang dihapus diam-diam.
Pertanyaan dijawab hanya dari entri yang sudah terbit, dengan rujukan ke entri dan sumbernya. Bila pustaka belum memuat jawabannya, ia berterus terang dan tidak menebak.
Tanya Pustaka menolak menentukan pemilik tanah tertentu atau memutus sengketa. Itu wewenang Majelis KAN; pustaka hanya menjelaskan aturan dan pengetahuan umum.
Isi pustaka diisi dan ditinjau KAN, jadi sebelum ada entri yang terbit, pustaka masih kosong dan Tanya Pustaka akan mengatakannya. Bila dipakai, jawaban disusun oleh model bahasa dari penyedia eksternal; yang dikirim hanya pertanyaan dan kutipan pustaka yang boleh dibaca publik, jadi jangan menulis nama atau data pribadi dalam pertanyaan.
Cara kerja
Perkara berjalan berurutan dan tidak dapat melompati tahap. Setiap tahap hanya dapat dipindahkan oleh peran yang berwenang atasnya.
Perkara dicatat dan diberi nomor.
Pengurus memeriksa kelengkapan pengajuan dan kewenangan KAN.
Arsip dan keterangan dikumpulkan; berkas asli tidak diubah.
Bukti ditelaah oleh manusia. Mesin hanya membantu, tidak memutuskan.
Para pihak diberi tahu dan menyampaikan tanggapan.
Para pihak bermusyawarah dengan fasilitator; hasilnya dicatat.
Majelis KAN menelaah dan memutuskan menurut hukum adat.
Keputusan, keberatan, dan pelaksanaan dicatat tanpa dihapus.
Mundur ke tahap sebelumnya, mengulang, atau menangguhkan perkara wajib disertai alasan, dan alasan itu tercatat permanen. Perkara yang sudah ditutup tidak dapat diubah lagi; seluruh riwayatnya tetap dapat dibaca.
Untuk siapa
Akses diberikan per perkara dan per nagari. Menjadi anggota KAN tidak otomatis membuka seluruh arsip.
Mendaftarkan perkara, menugaskan petugas, memeriksa kelengkapan, mencatat para pihak, menutup perkara, mengelola akun petugas, serta menulis dan meninjau pustaka adat.
Menelaah perkara, menyetujui hasil telaah majelis lain, mencatat keputusan beserta koreksinya, menanggapi keberatan, dan meninjau serta menerbitkan pustaka adat.
Mengunggah bukti dan versi koreksi, mencatat para pihak dan keberatan, mencatat tindak lanjut, dan menulis entri pustaka adat.
Memimpin musyawarah dan mencatat hasilnya. Catatan mediasi bersifat sensitif dan hanya terbuka bagi yang berwenang.
Hanya melihat informasi yang memang dibuka untuknya. Akses ke arsip KAN tidak diberikan otomatis. Pustaka adat yang berstatus publik dapat dibaca siapa saja.
Pengurus, majelis, dan admin wajib memakai verifikasi dua langkah (MFA).
Prinsip
ULAYAT adalah aplikasi yang berdiri sendiri dan dikelola lembaga adat. Ia membantu prosedur berjalan tertib; keputusan tetap milik majelis.
Bantuan analisis bukti, bila diaktifkan, selalu berlabel sebagai bahan pemeriksaan, merujuk ke sumbernya, dan wajib ditinjau manusia. Pernyataan kepemilikan tanah dari mesin ditolak sistem.
Tidak ada fitur hapus. Koreksi, pencabutan, penangguhan, dan penutupan semuanya menjadi catatan baru yang tampak dalam riwayat.
Bukti dan catatan sensitif disimpan terenkripsi, tidak pernah dilayani langsung dari folder web, dan hanya dibuka bagi yang ditugaskan pada perkara itu.
Keamanan & status
Dalam pengembangan. Belum untuk data perkara nyata.